Minggu, 30 September 2012

Apa Itu KPR


Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan perbankan yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pengertian KPR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:
1. KPR Subsidi
Yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2. KPR Non Subsidi
Yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akanmengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Foto kopi IMB

Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya : biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :

1. Flat
2. Effektif
3. Annuitas Tahunan dan Bulanan

Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.

Keuntungan KPR
- Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan  uang muka.- Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
a. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
b. Prasarana sudah tersedia
c. c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk

3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Sumber : Bank Indonesia - www.bi.go.id

Sabtu, 29 September 2012

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)



Posisi Akhir Agustus 2012 



Nama Bank
Suku Bunga Dasar Kredit (%)
Kredit
Kredit
Kredit Konsumsi
Korporasi
Ritel
KPR
Non KPR

BANK MANDIRI
        10.00
        12.00
        10.75
      12.00

BANK RAKYAT INDONESIA
           9.75
        11.50
        10.00
      12.00

BANK CENTRAL ASIA
           9.00
        10.50
           9.50
         8.18

BANK NEGARA INDONESIA
        10.00
        11.60
        10.65
      12.00

BANK CIMB NIAGA
        10.30
        10.90
        10.80
      10.70

BANK DANAMON INDONESIA
        10.60
        12.60
        12.00
      12.49

PANIN BANK
        10.37
        10.37
        10.87
      10.87

BANK PERMATA
        10.25
        10.25
        11.50
      10.25

BANK INTERNASIONAL INDONESIA
        10.09
        10.53
        10.02
      10.27

BANK TABUNGAN NEGARA
        10.00
        10.25
        10.45
      11.00

BANK OCBC NISP
           9.50
        10.50
        11.50
      11.50

HSBC
           8.75
           8.75
           8.50


CITIBANK
           8.25
           8.25

      11.50

BANK JABAR BANTEN
           8.50
        10.53
           7.65
      10.17

BANK UOB INDONESIA
           9.06
        10.71
           9.27
             -  

BANK BUKOPIN
        10.40
        12.58
        12.20
      12.40

BANK MEGA
        11.25
        17.25
        12.50
      12.50

BANK OF TOKYO-MITSUBISHI
           7.11




BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL

        17.43

      18.07

STANDARD CHARTERED BANK
           8.52
           8.90
           8.35


BANK DBS INDONESIA
           9.22
           9.98



BANK KALTIM
           9.79
           9.79
           9.79
         9.79

BANK JATIM
           8.65
        10.37
           8.65
      10.37

ANZ PANIN BANK
           7.66
           8.36
           8.40
         8.40

BANK JATENG
           6.84
           7.29
           6.69
      11.27

BANK DKI
           9.75
        11.35
        10.30
      10.90

BANK MIZUHO INDONESIA
           5.43




BANK EKONOMI RAHARJA
        10.20
        10.20
        10.20


BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
           6.39




BANK ARTHA GRAHA
           8.71
           9.21
           8.71
      10.21

BANK ICBC INDONESIA
           9.00
        10.50
           9.00
      11.50

BANK SUMUT
           8.14
           8.93
           8.71
      12.55

BANK RIAU KEPRI
           7.06
           7.27
           7.04
         8.67

DEUTSCHE BANK
           8.40




BANK SINARMAS
           9.79
           9.79

         9.79

BANK PAPUA
           9.62
        10.29
        10.78
      12.23

BANK SUMSEL BABEL
        11.48
        11.65
        13.76
      11.35

BANK  COMMONWEALTH
        10.00
        10.50
        11.50
      12.50

BANK NAGARI
        10.09
        11.09
        12.09
      11.59

BANK MAYAPADA INTERNASIONAL
        10.34
        10.93
        10.30
      11.36

RABOBANK
        10.50
        11.25
        11.25
      12.00

BANK MUTIARA
        10.51
        11.00
        10.90
      11.80

BPD  ACEH
        11.78
        11.78
        12.28
      12.28

BANK OF CHINA
           8.82
           8.82



BPD BALI
           8.17
           8.80
           8.07
         9.66

PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL
        10.50
        10.96
           9.68
      11.03

PT BANK RESONA PERDANIA
           7.12




PT.BPD SULAWESI SELATAN DAN BARAT
        12.69
        14.52
        11.66
      16.62

JP. MORGAN BANK
           6.10



 Keterangan:

1.
Yang dimaksud dengan SBDK adalah sebagaimana yang terdapat di dalam SE No.13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Sesuai SE tersebut definisi Kredit Korporasi, Kredit Ritel dan Kredit Konsumsi adalah definisi yang digunakan oleh internal bank. Dalam hal ini, Kredit Konsumsi Non KPR tidak termasuk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Data SBDK yang dipublikasikan ini berasal dari bank umum konvensional yang wajib publikasi (memiliki Total Aset minimal Rp10 triliun).
2.
Informasi SBDK yang dipublikasikan didasarkan atas laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia untuk posisi akhir bulan laporan. Informasi SBDK tersebut dapat saja berbeda dengan yang dipublikasikan pada papan pengumuman di setiap kantor Bank, website Bank (jika Bank memiliki website) dan/atau surat kabar antara lain karena menggunakan posisi data yang berbeda. Konfirmasi atas kebenaran data dan/atau keterkinian data langsung ditujukan kepada Bank yang bersangkutan.
3.
Informasi SBDK tersebut bukan merupakan hasil analisa dan/atau bukan mencerminkan pandangan Bank Indonesia.
4.
Penggunaan dan/atau pengambilan tindakan yang didasarkan atas informasi SBDK pada tabel diatas sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pengguna. Bank Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penggunaan informasi tersebut.
5.
SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur/kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang diberikan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Pertanyaan lebih lanjut tentang publikasi SBDK ini dapat menghubungi nomor telp.2310108, ext.4798, 4443 dan 6787

Dikutip dari :  www.bi.go.id